Hubungan Langganan

A. FUNGSI JABATAN

Mengkoordinir, mengelola, memelihara, monitoring dan evaluasi, kegiatan hubungan langganan, pemasaran dan pembacaan water meter pelanggan serta menyampaiakan informasi hubungan langganan baik eksternal dan internal.

B. TUGAS POKOK

1.  Memimpin bagian Hubungan Langganan.

2.  Menyusun/mengusulkan rencana program kerja dan RKAP Bagian Hubungan Langganan.

3.  Mengkoordinir  kegiatan  hubungan  langganan,  pemasaran,  penyuluhan dan penyampaian informasi atas kebijakan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) untuk eksternal dan internal melalui program kehumasan.

4.  Memonitor  dan  mengendalikan  kegiatan  operasional  pembacaan  water meter sambungan langganan dan menyampaikan sesuai kondisinya.

5.  Mengakomodir dan menyelesaikanpengaduan dari masyarakat/ pelanggan sesuai peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan bagian terkait.

6.  Mengkordinir kegiatan survey kepuasan pelanggan.

7.  Mengontrol/mengevaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Hubungan Langganan agar menjadi efesien dan efektif.

8.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Umum.

C. TANGGUNG JAWAB

1.  Meningkatkan  pelayanan  terhadap  pelanggan  dan  menangani  keluhan dengan baik dan cepat.

2.  Menjamin terselenggaranya administrasi pelayanan hubungan langganan, pemasaran dan akurasi pembacaan water meter sesuai kondisi lapangan.

3.  Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Hubungan Langganan..

4.  Melakukan pembinaan, motivasi sumber daya manusia di Bagian Hubungan Langganan.

5.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan

D.WEWENANG

1.  Memberikan keringanan pembayaran rekening air pelanggan dalam bentuk angsuran  atas persetujuan yang diatur oleh Direksi.

2.  Memberikan keterangan/ informasi tentang produk dan kegiatan pelayanan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) kepada Media Massa melalui Humas PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).

3.  Memberikan persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan masing-masing sub bagian hubungan langganan.

4.  Memberikan  persetujuan/menolak  pengajuan  usulan  atas  biaya-biaya dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bagian Hubungan Langganan.

5.  Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerja pegawai di Bagian Hubungan Langganan.

Polls

Kualitas air PDAM

View Results

Loading ... Loading ...