A. FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir, mengelola, memelihara, monitoring dan evaluasi, kegiatan hubungan langganan, pemasaran dan pembacaan water meter pelanggan serta menyampaiakan informasi hubungan langganan baik eksternal dan internal.
B. TUGAS POKOK
1. Memimpin bagian Hubungan Langganan.
2. Menyusun/mengusulkan rencana program kerja dan RKAP Bagian Hubungan Langganan.
3. Mengkoordinir kegiatan hubungan langganan, pemasaran, penyuluhan dan penyampaian informasi atas kebijakan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) untuk eksternal dan internal melalui program kehumasan.
4. Memonitor dan mengendalikan kegiatan operasional pembacaan water meter sambungan langganan dan menyampaikan sesuai kondisinya.
5. Mengakomodir dan menyelesaikanpengaduan dari masyarakat/ pelanggan sesuai peraturan yang berlaku dan berkoordinasi dengan bagian terkait.
6. Mengkordinir kegiatan survey kepuasan pelanggan.
7. Mengontrol/mengevaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Hubungan Langganan agar menjadi efesien dan efektif.
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Umum.
C. TANGGUNG JAWAB
1. Meningkatkan pelayanan terhadap pelanggan dan menangani keluhan dengan baik dan cepat.
2. Menjamin terselenggaranya administrasi pelayanan hubungan langganan, pemasaran dan akurasi pembacaan water meter sesuai kondisi lapangan.
3. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Hubungan Langganan..
4. Melakukan pembinaan, motivasi sumber daya manusia di Bagian Hubungan Langganan.
5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan
D.WEWENANG
1. Memberikan keringanan pembayaran rekening air pelanggan dalam bentuk angsuran atas persetujuan yang diatur oleh Direksi.
2. Memberikan keterangan/ informasi tentang produk dan kegiatan pelayanan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) kepada Media Massa melalui Humas PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).
3. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan masing-masing sub bagian hubungan langganan.
4. Memberikan persetujuan/menolak pengajuan usulan atas biaya-biaya dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bagian Hubungan Langganan.
5. Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerja pegawai di Bagian Hubungan Langganan.