A. FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir dan mengendalikan pengelolaan keuangan PDAM secara optimal dengan memperhatikan efektivitas dan efesiensi.
B. TUGAS POKOK
1. Menyusun rencana program kerja dan RKAP Bagian Keuangan.
2. Mengkoordinir pengaturan administrasi keuangan yang sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Mengkoordinir pengaturan administrasi anggaran operasional dan keuangan PDAM, mengevaluasi pelaksanaannya dan memberikan rekomendasi kepada manajemen.
4. Menganalisis dan mengendalikan penerimaan, penggunaan dan penyimpanan dana PDAM termasuk alat-alat pembayaran dan kertas berharga serta mengawasi dan memeriksa penyelenggaraan kas besar dan kas kecil sesuai kebijakan dan ketentuan yang berlaku.
5. Melakukan perhitungan tarif air minum berdasarkan hasil kajian penyesuaian atau kenaikan tarif airminum.
6. Mengontrol/mengevaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Keuangan agar menjadi efesien dan efektif.
7. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Umum.
C. TANGGUNG JAWAB
1. Menjaga kinerja keuangan PDAM sesuai dengan target.
2. Menyiapkan dokumen-dokumen keuangan yang diperlukan dalam proses pemeriksaan oleh pihak internal atau eksternal.
3. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Keuangan.
4. Melakukan pembinaan dan motivasi sumber daya manusia di Bagian Keuangan.
5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
D.WEWENANG
1. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan rencana pekerjaan masing- masing unit kerja di Bagian Keuangan.
2. Memberikan persetujuan atas biaya-biaya dalam pelaksanaan kegiatan operasional di Bagian Keuangan.
3. Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerjastaf pegawai di Bagian Keuangan.