Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan perencanaan dan pengawasan bidang teknik untuk pengembangan Perusahaan.
B. TUGAS POKOK
Menyusun rencana kerja Bagian Perencanaan dan Pengawasan Teknik ( RKAP).
Merencanakan pengembangan jaringan pipa, bangunan instalasi dan gedung perkantoran.
Menyusunan pedoman dan petunjuk teknis kegiatan perencanaan dan pengawasan untuk pekerjaan konstruksi sesuai dengan perencanaan Perusahaan.
Menetapkan spesifikasi teknis sesuai rencana pelaksanaan pekerjaan.
Mengendalikan kegiatan pengawasan terhadap pelaksanaan pekerjaan konstruksi berdasarkan spesifikasi teknis.
Menyusun analisis terhadap rencana yang ditetapkan dengan hasil pelaksanaan dan mengusulkan tindakan-tindakan yang perlu diambil untuk menghindari/ memperbaiki penyimpangan-penyimpangan yang terjadi.
Mempersiapkan kegiatan perencanaan pekerjaan jasa konsultan yang dilaksanakan oleh penyedia jasa.
Evaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Perencanaan dan Pengawasan Teknik agar menjadi efesien dan efektif.
Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Teknik.
C. TANGGUNG JAWAB
Menjamin terlaksananya kegiatan operasional bidang teknik sesuai dengan perencanaan yang telah ditetapkan.
Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Perencanaan dan Pengawasan Teknik.
Melakukan pembinaan dan motivasi sumber daya manusia di Bagian Perencanaan dan Pengawasan Teknik.
Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
D.WEWENANG
Melakukan koordinasi dengan perusahaan jasa konsultan baik internal dan eksternal.
Memberikan persetujuan atas pelaksanaan rencana pekerjaan pada masing-masing unit kerja di Bagian Perencanaan & Pengawasan Teknik Pusat dan Cabang.
Memberikan persetujuan atas biaya-biaya dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bagian Perencanaan & Pengawasan Teknik.
Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerja di lingkungan Bagian Perencanaan dan Pengawasan Teknik.