A. FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan pengembangan serta pengelolaan Produksi dan Perawatan, baik yang berasal dari saluran irigasi, sungai, air bawah tanah sesuai standar kualitas yang telah ditetapkan.
B. TUGAS POKOK
1. Menyusun rencana program kerja dan RKAP Bagian Produksi dan Perawatan.
2. Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan Produksi dan Perawatan air minum yang memenuhi standar air minum menurut permenkes, secara terus menerus dan berkesinambungan.
3. Mengkoordinir kegiatan pemeliharaan bangunan sumber air, potensi sumber air, Instalasi Pengolahan air dan peralatan laboratorium.
4. Merencanakan pengembangan Produksi dan Perawatan air berdasarkan potensi sumber air, berkoordinasi dengan bagian terkait dengan pemerintah, swasta dan masyarakat.
5. Melaksanakan evaluasi atas kegiatan Produksi dan Perawatan, Laboratoriumdan perawatan.
6. Mengusulkan langkah-langkah yang perlu diambil jika ditemukan keadaan yang menghambat Produksi dan Perawatan air.
7. Evaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Produksi dan Perawatan agar menjadi efesien dan efektif.
8. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Teknik.
C. TANGGUNG JAWAB
1. Menjamin kapasitas Produksi dan Perawatan air sesuai dengan kapasitas yang diinginkan.
2. Menjamin kualitas Produksi dan Perawatan air sesuai dengan standar yang berlaku.
3. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Produksi dan Perawatan.
4. Melakukan pembinaan dan motivasi sumber daya manusia di Bagian Produksi dan Perawatan.
5. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.
D.WEWENANG
1. Memberikan persetujuan atas kualitas air minum berdasarkan standar Permenkes.
2. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan rencana pekerjaan pada masing-masing Sub Bagian kerja di Produksi dan Perawatan.
3. Memberikan persetujuan jenis bahan kimia yang dipergunakan dalam proses pengolahan air pada seluruh Instalasi pengolahan.
4. Memberikan persetujuan atas spesifikasi peralatan yang digunakan di Bagian Produksi dan Perawatan..
5. Memberikan persetujuan atas biaya-biaya dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bagian Produksi dan Perawatan.
6. Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerja pegawai di lingkungan BagianProduksi dan Perawatan.