Satuan Pengawasan Internal

A. FUNGSI JABATAN

Mengkoordinir kegiatan pemeriksaan, penyajian laporan, evaluasi, serta saran

perbaikan secara independen terhadap pengelolaan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) sesuai dengan standar audit.

B. TUGAS POKOK

1. Menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Pengawas Internal.

2. Mengkoordinir kegiatan pemeriksaan, analisis dan evaluasi terhadap kinerja fungsi organisasi, penyelenggaraan keuangan dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku untuk mencapai efesiensi dan efektivitas pelaksanaan kegiatan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).

3. Memberikan rekomendasi untuk penyelesaian masalah yang dihadapi PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).

4. Mendampingi dan membantu kelancaran pelaksanaan pemeriksa eksternal.

5. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaaan piutang rekening air dan rekening non air paling sedikit setahun sekali untuk memastikan kesesuaian dengan angka-angka akuntansi.

6. Mengkoordinir pelaksanaan pengawasan dan pemeriksaan inventaris barang-barang milik PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) di gudang, kantor maupun tempat lain paling sedikit setahun sekali untuk memastikan kesesuaian dengan angka-angka akuntansi.

7. Mengawasi/ memonitor dokumen keadaan seluruh asset PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).

8. Melakukan penyusunan laporan Kinerja PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) setiap tahun.

9. Melakukan perhitungan dan efiesiensi serta mempertanggung jawabkan seluruh biaya operasional di Satuan Pengawas Internal.

10. Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Utama.

C. TANGGUNG JAWAB

1. Menjamin kredibilitas, transparasi, validitas, kerahasiaan, objektivitas dan akuntabilitas laporan.

2. Menindaklanjuti temuan sesuai rekomendasi pemeriksa.

3. Mengindetifikasi dengan akurat permasalahan pokok berikut penyebabnya yang dideskripsikan dengan jelas dan disertai bukti-bukti lengkap.

4. Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di satuan pengawas internal.

5. Melakukan pembinaan dan motivasi sumber daya manusia di lingkungan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).

6. Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada Direktur Utama.

D.WEWENANG

1. Membentuk dan menugaskan tim pemeriksa internal untuk melaksanakan tugas pemeriksaan.

2. Melakukan konfirmasi, pengujian dan penilaian atas pemeriksaan.

3. Menyampaikan rekomendasi hasil kajian atau temuan pemeriksaan.

4. Melakukan pemeriksaan terhadap pegawai yang melakukan pelanggaran peraturan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) dan memberikan rekomendasi hasil pemeriksaan kepada Direktur Utama.

5. Memberikan persetujuan atas pelaksanaan rencana pekerjaan masing- masing unit kerja di Satuan Pengawas Internal.

6. Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerja pegawai di Satuan Pengawas Internal.

7. Dapat mengakses seluruh data kegiatan perusahaan.

Polls

Kualitas air PDAM

View Results

Loading ... Loading ...