Transmisi & Distribusi

A. FUNGSI JABATAN
Mengkoordinir, mengelola, memelihara, monitoring dan evaluasi, seluruh sistem transmisi distribusi (kondisi jaringan perpipaan transmisi air baku, transmisi  air  bersih,  pengaliran  air,  kualitas  air  pelanggan,  pemeliharaan meter air, kondisi sambungan langganan, pengaduan dan SDM transmisi distribusi).
B. TUGAS POKOK

1.  Memimpin Bagian Transmisi Distribusi.
2.  Menyusun rencana kerja Bagian Transmisi & Distribusi Pusat.
3.  Mengkoordinir dan mengendalikan, pemantauan tugas-tugas seluruh kegiatan dalam pengelolaan sistem transmisi distribusi.
4. Mengkoordinir dan mengendalikan kegiatan monitoring, pemeliharaan, perbaikan dan penggantian pipa transmisi, distribusi, retikulasi, meter air, jembatan pipa termasuk perlengkapan mekanikal dan elektrikal.
5.  Mengkoordinir penyelenggaraan pemasangan jaringan perpipaan yang dilaksanakan oleh PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA) maupun pihak ketiga.
6.  Mengkoordinir  dan  mengendalikan  pelaksanaan pemutusan saluran air minum pelanggan dan non pelanggan yang bermasalah.
7.  Evaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Transmisi & Distribusi agar menjadi efesien dan efektif.
8.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Teknik.

C. TANGGUNG JAWAB

1.  Menurunkan tingkat kehilangan air secara teknis.
2.  Mengalirkan air secara berkesinambungan secara terus menerus selama 24 jam/hari baik melalui sistem perpipaan.
3.  Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Transmisi & Distribusi baik internal dan eksternal.
4.  Melakukan  pembinaan  sumber  daya  manusia  di  Bagian  Transmisi  & Distribusi.
5.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

D.WEWENANG

1.  Memberikan persetujuan atas tindakan-tindakan preventif maupun kuratif yang akan diambil dalam rangka pelaksanaan tugas di Bagian Transmisi & Distribusi atas dasar persetujuan Direksi.
2.  Mengusulkan jenis spesifikasi teknis meter air dan peralatan lainnya yang akan dipergunakan oleh pelanggan sesuai peruntukannnya.
3.  Menandatangani Surat Perintah Kerja (SPK) untuk pelaksanaan pekerjaan dibagian Transmisi distribusi.
4.  Memberikan persetujuan atas pelaksanaan rencana pekerjaan pada masing-masing unit kerja di Bagian Transmisi & Distribusi.
5. Memberikan persetujuan atas biaya-biaya dalam pelaksanaan kegiatan operasional Bagian Transmisi & Distribusi.
6.  Memberikan  rekomendasi/  penilaian  atas  kinerja  pegawai  di Bagian Transmisi & Distribusi.

Polls

Kualitas air PDAM

View Results

Loading ... Loading ...