Aset dan Perlengkapan

A. FUNGSI JABATAN

Tersedianya segala perlengkapan penyediaan bahan operasional, sarana prasarana yang dibutuhkan, terkelolanya seluruh aset dan keakurasian data serta pisik aset perusahaan.

B. TUGAS POKOK

1.  Menyusun rencana program kerja dan RKAP Bagian Aset dan Perlengkapan.
2.  Mengelola, mengkoordinir, pemutakhiran aset perusahaan dan mengupdatenya.
3.  Mengkoordinir dan mengendalikan pelaksanaan pengadaan, penyimpanan, pendistribusian peralatan, perlengkapan lainnya.
4.  Mengkordinir kegiatan pemeliharaan sarana prasarana perkantoran, Instalasi lainnya.
5.  Menyusun petunjuk teknis di bidang pengadaan/ pembelian barang dan peralatan yang dibutuhkan PT. Air Minum Intan Banjar(PERSERODA).
6.  Mengontrol/mengevaluasi penggunaan biaya operasional di Bagian Aset dan Perlengkapan agar menjadi efesien dan efektif.
7.  Melaksanakan tugas lainnya yang diberikan oleh Direktur Umum.

C. TANGGUNG JAWAB

1.  Menjamin tersedianya barang dan terupdatenya data aset.
2.  Menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang timbul di Bagian Aset dan Perlengkapan.
3.  Melakukan pembinaan, motivasi sumber daya manusia di Bagian Aset dan Perlengkapan.
4.  Membuat laporan hasil pelaksanaan tugas kepada atasan.

D.WEWENANG

1.  Memberikan rekomendasi rekanan setelah melalui proses seleksi pengadaan
2.  Memberikan persetujuan atas pelaksanaan pekerjaan masing-masing Sub unit kerja di Bagian Aset dan Perlengkapan.
3.  Memberikan  persetujuan/menolak  atas  biaya-biaya  dalam  pelaksanaan kegiatan operasional Bagian Aset dan Perlengkapan.
4.  Memberikan rekomendasi/ penilaian atas kinerja staf pegawai di Bagian aset dan Perlengkapan.

Polls

Kualitas air PDAM

View Results

Loading ... Loading ...