DATA REKENING AIR PELANGGAN
Nomor Pelanggan
 
Nama Pelanggan
Alamat Pelanggan
Golongan Tarif
TAHUN BULAN GOL TARIF ST. AWAL ST. AKHIR M3 HARGA AIR BEBAN TETAP DENDA CICILAN SR LAIN2 MATERAI TAGIHAN TGL BAYAR

HAL-HAL YANG PERLU MENJADI PERHATIAN PELANGGAN :

1.
Pembayaran Rekening Air dilaksanakan di tempat Pembayaran yang telah ditetapkan dengan menunjukkan Rekening Air Bulan lalu.
2.
Pembayaran Rekening Air dapat dilaksanakan dari tanggal 1 s/d 20 setiap Bulan.
3.

Pembayaran Rekening Air lewat dari tanggal 20 setiap bulan dikenakan Denda Keterlambatan sesuai dengan Peraturan yang berlaku.

4.
Tunggakan pembayaran rekening air sampai 3 (tiga) bulan dikenakan sanksi penutupan sambungan Langganan (SL)(cabut meter/segel) tanpa pemberitahuan terlebih dahulu.
5.
Setelah 3 (tiga) minggu dilakukan penutupan Sambungan Langganan (SL) (cabut meter/segel) dikenakan penutupan dibagian boringan pipa line (tutup boring)
6.
Pembukaan Kembali Sambungan Langganan akibat penutupan diboringan pipa pelayanan, dikenakan biaya :
a. Biaya Pembukaan.
b. Membayar Tunggakan Rekening Air dan Denda Keterlambatan
c. Membayar biaya Beban Tetap selama Rekening Air tidak terbit.
7.
Penutupan Sambungan Langganan (SL) selama 4 (empat) bulan tanpa menyelesaikan kewajiban-kewajiban sebagai pelanggan maka dikenakan sanksi pembongkaran (pemutusan sebagai pelanggan PDAM Intan Banjar).
8.
Penyambungan Kembali Sambungan Langganan (SL) setelah dilaksanakan Pembongkaran/Pemutusan dikenakan biaya :
a. Biaya Pembukaan.
b. Tunggakan Rekening Air berikut Denda Keterlambatan.
c. Biaya Pemasangan Sambungan Langganan (SB) Baru.
9.
Jika pada saat Pembacaan Angka Meter setiap bulan, Petugas Pembaca Angka Meter tidak dapat melakukan Pembacaan dikarenakan Rumah Kosong, Rumah / Pagar Terkunci, Kotak Meter Terkunci, Water Meter Tertimbun dsb, maka Pemakaian Air Ditaksir Minimal sebesar Pemakaian Rata-rata 3 (tiga) bulan sebelumnya.
10.
Pemakaian Air yang Besar akibat Kebocoran / Kerusakan setelah Water Meter tetap merupakan tanggung jawab Pelanggan yang diperhitungkan pada Rekening Air Pelanggan.
11.

PDAM Intan Banjar Kabupaten Banjar akan mengenakan Sanksi terhadap Pelanggan yang melakukan hal-hal sebagai berikut :

a. Merusak / Menimbun Water Meter.

b. Merusak / Memutus Segel
c. Mengambil Air Tanpa Melalui Water Meter
d. Merubah Kedudukan Water Meter dari Teknik yang telah ditetapkan
e. Menggunakan Pompa Hisap untuk memperbesar Tekanan Air